- Advertisement -spot_img
BerandaNewsTipu Dua Blantik Sapi, Mantan Perangkat Desa Diamankan Polisi

Tipu Dua Blantik Sapi, Mantan Perangkat Desa Diamankan Polisi

- Advertisement -spot_img

NGAWI : News7

EP (31) seorang perangkat Desa Ngujung, Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan diduga telah merugikan masyarakat dengan membeli dua ekor sapi tidak sesuai dengan harga.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP I Wayan Winaya ketika memimpin press realease di depan kantor Sihumas Polres Ngawi jalan Jaksa Agung Suprapto No. 10 Ngawi, Kamis (17/3).

Dihadapan awak media yang hadir dalam ungkap kasus tersebut, AKBP I Wayan Winaya menyebutkan, tersangka EP melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi dengan membeli dua ekor sapi dari dua pedagang sapi TYR (57) dan SMD (44).

AKBP I Wayan Winaya menyebut Pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 pelaku (EP) membeli satu ekor sapi dari korban TYR pedagang sapi (blantik sapi) asal Desa Keniten, Kecamatan Geneng seharga Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus rupiah).

“Pelaku (EP) membayar uang panjer atau DP senilai Rp. 6.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun sore harinya uang panjer atau DP tersebut diminta pelaku kembali sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan alasan terselip uang palsu, kemudian pelaku menjanjikan dalam tempo lima belas hari akan melunasi, namun hingga sekarang tidak dibayar lunas, jadi korban hanya menikmati uang panjer sebesar 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saja,” ungkap AKBP I Wayan Winaya, Kamis (17/3).

Kemudian, lanjut AKBP I Wayan Winaya, pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021, pelaku (EP) membeli satu ekor sapi dari korban SMD pedagang sapi di Desa/Kecamatan Gerih seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kemudian pelaku membayar uang panjer atau DP senilai Rp. 1.000.000,- (satu jutarupiah) kemudian pelaku menjanjikan dalam tempo lima belas hari akan melunasi, namun hingga sekarang tidak di bayar lunas.

“Dari tangan pelaku kita menyita barang bukti 2 (lembar) kwitansi. Atas perbuatannya tersebut pelaku diduga telah melakukan suatu tindak pidana penipuan dengan cara berhutang kepada pedagang sapi,” terang AKBP I Wayan Winaya.

Lebih lanjut AKBP I Wayan Winaya mengatakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku EP disangkakan dengan Pasal 379 a KUHP jo Pasal 65 KUHP. Barangsiapa menjadikan pencarian atau kebiasaan membeli barang, dengan maksud mendapat barang itu untuk dirinya atau untuk orang lain, dengan tidak membayar lunas, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini