- Advertisement -spot_img
BerandaKUMPULAN BERITA MADIUNBenarkan Dirinya Menikah Lagi,Oknum PNS Di Dolopo Berikan Klarifikasi

Benarkan Dirinya Menikah Lagi,Oknum PNS Di Dolopo Berikan Klarifikasi

- Advertisement -spot_img

Madiun : News 7
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini memuat berbagai jenis sanksi pelanggaran disiplin PNS, termasuk mengenai poligami dan cerai.

Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 yang diteken Presiden Soeharto. Dalam Pasal 4 aturan tersebut, PNS yang akan poligami wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.

Seperti yang terjadi kepada seorang PNS berinisial SMSN ( 55 ) yang mengabdikan diri di Kecamatan Dolopo,menepis isu yang beredar tentang dirinya yang telah menikah lagi tanpa seizin istri pertama ternyata isu itu dibantahnya.

Menurut keterangan SMSN yang dihubungi team telusur News 7 dirumahnya mengatakan,terkait isu pernikahan dirinya itu telah terjadi 10 tahun yang lalu.
“Benar mas,itu terjadi 10 tahun yang lalu,bahkan atasan saya dan dinas terkait maupun pihak keluarganya telah mengetahuinya,bahkan pihak RT ataupun RW disana (tempat istri kedua,Red) juga sudah tau”jelasnya.Kamis (28/04/2022)

“Isu itu mungkin mas,mencuat dikarenakan ada pihak pihak atau siapapun orang yang tidak suka atau punya dendam kepada saya,akhirnya isu itu dimunculkan agar saya merasa terganggu”tambahnya.

Mengutip salah satu PP terkait PNS yang menikah lagi menjelaskan bahwa Permintaan izin bagi PNS yang akan poligami diajukan secara tertulis. Dalam surat permintaan izin harus dicantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk poligami.

Nw**

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini