- Advertisement -spot_img
BerandaNewsGelar Operasi Yustisi, 30 Warga Karangjati Dapat Teguran Petugas

Gelar Operasi Yustisi, 30 Warga Karangjati Dapat Teguran Petugas

- Advertisement -spot_img

NGAWI : News7

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, di wilayah Kabupaten Ngawi, Polsek Karangjati, Polres Ngawi menggelar operasi yustisi penindakan pelanggaran Prokes diwilayah Kecamatan Karangjati, Minggu (3/4).

Kapolsek Karangjati IPTU Agus Andi Anto Prabowo, S.H. menyebut, Giat Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penindakan Prokes Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 mendasar pada Imendagri No. 18 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa Timur serta SE Bupati Kabupaten Ngawi Nomor : 065/02.88/404.101.1/2022 tentang PPKM level 2 Covid-19 Kabupaten Ngawi.

“Operasi yustisi ini kita gelar di Pasar Karangjati dan Pasar Sembung di Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi dengan sasaran para pengunjung dan pedagang pasar yang tidak disiplin pakai masker,” ujar IPTU Agus Andi.

Menurut Kapolsek Karangjati, dalam operasi yustisi tersebut, pihaknya menyampaikan himbauan dan teguran kepada pengunjung dan pedagang pasar serta pengguna jalan disekitar pasar serta membagikan puluhan masker kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

“Dilokasi operasi yustisi di pasar sembung, banyak warga berkerumun dan tidak taat prokes maka kita melakukan penindakan disiplin protokol kesehatan yang tidak memakai masker guna pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19, level 2 diwilayah kami,” terangnya.

Dalam operasi yustisi tersebut, personil dari Polsek Karangjati memberikan teguran lisan secara humanis kepada 30 orang warga yang kedapatan tidak memakai masker atau kurang tepat dalam menggunakan maskernya, tidak menjaga jarak aman dan makan di warung sambil berbicara.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini