- Advertisement -spot_img
BerandaNewsPertamina Harus Tegas!!, Salah Satu SPBU di Wilayah Madiun Salahi Aturan PERPRES

Pertamina Harus Tegas!!, Salah Satu SPBU di Wilayah Madiun Salahi Aturan PERPRES

- Advertisement -spot_img

Madiun : News 7
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, memasarkan berbagai jenis BBM baik subsidi semisal Premium dan Biosolar (B30) maupun non-subsidi.

Namun pernahkah pembaca melihat kendaraan pelat merah mengisi BBM bersubsidi di SPBU?
Jika iya, itu menyalahi aturan. Karena itu tindakan yang dilarang Pertamina dan pemerintah.

Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) pernah mengatakan di berbagai media beberapa waktu lalu bahwa
Kendaraan plat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi

Seperti halnya yang terjadi di salah satu SPBU di wilayah kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Kendaraan plat merah ikut menikmati BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Jum’at(08/04/22).

Kejadian ini diketahui oleh seorang awak media waktu ikut mengantri di SPBU tersebut pukul 08.30 pagi

Saat petugas SPBU selesai mengisi bahan bakar dan sempat di tanya oleh awak media, apakah boleh kendaraan Plat Merah isi pertalite?
pihaknya hanya menjawab dengan singkat dan terkesan menghindar untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

” Boleh saja bos.” Tegas operator SPBU,
Ini menegaskan kurangnya sosialisasi bahwa Pertalite salah satu jenis BBM yang bersubsidi.

Sungguh di sayangkan Pertalite yang seharusnya di peruntukan kepada masyarakat kecil masih ada oknum yang berbuat curang.

Apa Jenis Mobil yang Tidak Boleh Isi BBM Premium Non Subsidi?

Ternyata larangan kendaraan yang tidak boleh mengisi BBM subsidi berlaku bagi mobil plat merah atau mobil dinas pemerintah. Menurut Pertamina, kendaraan plat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 pada perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT).

Beberapa waktu lalu memang ada video viral yang memperlihatkan sebuah kendaraan dinas dengan plat merah mengisi BBM subsidi. Hanya saja saat itu, mobil plat merah ini mengubah plat nomor kendaraannya dengan plat hitam seperti kendaraan pribadi lainnya. Namun setelah selesai, seketika pengemudi kendaraan mengubah kembali plat nomor mobilnya dengan plat merah.

Jika berdasarkan peraturan di atas tentunya hal ini menyalahi aturan. Namun Pertamina tidak bisa menindak langsung pengguna kendaraan plat merah yang mengisi BBM bersubsidi.

Pertamina hanya dapat melakukan tindakan pada SPBU sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina jika memang terbukti ada penyelewengan atau menyalahi peraturan yang berlaku.

Namun ternyata tidak hanya mobil plat merah saja yang dilarang mengisi BBM subsidi lho! Menurut Surat Edaran No. 3865.E/Ka.BPH/2019 yang dikeluarkan BPH Migas, kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan juga dilarang menggunakan solar bersubdisi.

Di samping itu, beberapa jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM bersubdisi yaitu mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailier, dump truck, truk gandeng, hingga mobil pengaduk semen

Sementara itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(GMBI) Ketua Distrik Madiun Raya Bambang Sugeng Widodo mengatakan,kebijakan pemerintah tidak menaikan harga pertalite cukup tepat dengan situasi kondisi saat ini, di tengah himpitan ekonomi akibat covid 19 masyarakat masih mempunyai pilihan BBM dengan harga terjangkau.”jelasnya

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini