- Advertisement -spot_img
BerandaNewsSaksi Kasus Korupsi PDAM Kota Madiun Serahkan Uang Ke Kejaksaan

Saksi Kasus Korupsi PDAM Kota Madiun Serahkan Uang Ke Kejaksaan

- Advertisement -spot_img

Madiun : News 7
Korupsi sudah mendarah daging di negara Indonesia ini,bahkan yang lagi hangat dan menjadi perbincangan di masyarakat Madiun adalah kasus perkara dugaan korupsi anggaran tenaga harian lepas di PDAM Tirta Taman Sari Madiun.
Dan Sebanyak 13 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembayaran honor tenaga harian lepas (THL) di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun terpaksa harus mengembalikan uang.

Dalam kasus ini, mereka menerima uang sebanyak Rp 51.550.000 dan para saksi tersebut secara sukarela mengembalikan sejumlah Rp 51.550.000 melalui JPU Kejari Kota Madiun. Kemudian disimpan di rekening Mandiri atas nama Kantor Kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo mengatakan, ke 13 saksi mengumpulkan uang yang telah mereka terima dan diberikan kepada salah satu saksi yakni Direktur Teknik PDAM, Tarmiyono untuk dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun,Kamis (12/5).

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi, PDAM Kota Madiun periode tahun 2015 hingga 2021, Sandi Kurnaryanto tersebut telah masuk di persidangan Tipikor Surabaya.

Sandi Kurnaryanto dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

WL**

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini