- Advertisement -spot_img
BerandaNewsPJU Ilegal Lebih Banyak Dari PJU Resmi Milik Pemda Lombok Tengah,Ulah Siapa...

PJU Ilegal Lebih Banyak Dari PJU Resmi Milik Pemda Lombok Tengah,Ulah Siapa …???

- Advertisement -spot_img

Loteng : News 7
Pajak penerangan jalan (PPJ) yang dibebankan kepada pelanggan atau masyarakat tanpa melihat Status sosial si kaya dan miskin dari desa sampai kota sama sama dikenakan pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar 10 % di setiap pembayar listrik ataupun pengisian Token listrik. Banyak masyarakat untuk menerangi jalan umum (PJU) dilingkungannya dengan cara mengalirkan lisrik dari rumahnya tentunya ini sangat Tidak Adil,padahal pajak yang di bebankan 10% di peruntukkan untuk penerangan jalan Umum (PJU),ini menandakan belum maksimal pelayanan pemerintah daerah kepada masyakat dalam melayani masyarakat dengan menyediakan Penerangan jalan umum ( PJU) dengan pasokan listrik langsung dari Jaringan PLN.

Lalu Eko Mihardi

Jika kita menghitung Rekapitulasi hasil dari pajak penerangan jalan (PPJ) yang di setorkan oleh PLN Pusat ke Pemerintah daerah Loteng melalui Bank NTB dari januari sampai dengan juni 2022 mencapai Rp 9,7 Milyar sedangkan yang di bayarkan oleh dishub (pemda) kepada PLN dari januari hingga juni 2022 senilai Rp 5,4 Milyar tentunya jika di hitung uang masuk dari PLN dan keluar untuk membayar penerangan jalan Umum (PJU) ada Nilai sisa yang cukup besar dari Pajak penerangan jalan (PPJ). jika Nilai uang yang besar tersebut dipergunakan untuk memaksimalkan penerangan jalan Bagi masyarakat insaallah Lombok tengah akan Terang benerang mulai dari desa sampai kota.

Kita harus mengampresiasi kinerja dinas perhubungan lombok tengah yang melakukan penertiban penerangan jalan umum (PJU) ilegal di lombok tengah, sehingga dapat menurunkan Tagihan listrik dari PLN ke Pemda lombok tengah.
Namun yang menjadi tanda tanya saya siapa yg memasang penerangan jalan Umum (PJU) ilegal ini dari jaringan milik PLN sebab ini memerlukan SDM yang propesional dan Paham Listrik, saya Rasa masarakat tdk akan berani melakukannya.ini Menjadi PR dan harus diusut oleh Aparat penegak Hukum (APH). Oknum mana yang memasang Penerangan jalan Umum (PJU) ilegal ini ???
Pemerintah daerah dalam hal ini TAPD seyogyanya menganggarkan dana yang cukup atau memberikan pengelolaan pajak penerangan jalan (PPJ) kepada Dinas perhubungan dalam rangka melakukan pemeliharaan dan memaksimalkan pelayanan penerangan jalan Umum (PJU) untuk mencegah kriminalitas,memberikan rasa Aman,mencegah kecelakaan di wilayah lombok tengah.

Dinas perhubungan harus terus melakukan penertiban terhadap penerangan jalan umum (PJU) ilegal dan memdata PJU resmi milik pemda,jika ada temuan PJU ilegal silahkan di putuskan bersama dengan PLN. Sehingga tidak adalagi Penerangan jalan Umum (PJU ilegal) yang di bayarkan dari pajak penerangan jalan (PPJ) dari masrakat Lombok tengah,lebih mencengangkan lagi Penerangan jalan umum (PJU) ilegal lebih banyak dari pada penerangan jalan Umum (PJU) resmi milik Pemda,bulan juni saja dishub membayar Rp 900 jutaan tagihan untuk PJU ilegal dan PJU resmi ke PLN kalau hanya untuk membayar PJU resmi saja dishub sebenarnya hanya mengeluarkan Rp 160 jt sebulan di bulan juni Ke PLN,praktek PJU ilegal terjadi begitu lama sebelum di tertibkan oleh dishub.

jika kita menganalisa dasar hukum PPJ yang di atur dalam UU No 28 tahun 2009,masyarakat tidak mutlak dikenakan pajak 10% karna itu maksimal jika kita melihat pelayanan akan penerangan jalan umum (PJU) belum maksimal turunkan saja menjadi 5% sudah cukup untuk membayar penerangan jalan Umum (PJU) yang sudah ada tanpa memberikan pelayanan penerangan jalan bagi masyarakat. Jangan hanya untuk mengejar target pendapatan asli daerah, kemudian pajak penerangan jalan (PPJ) dana yang tersisa dari pembayaran ke PLN tidak di manfaatkan sepenuhnya untuk penerangan jalan umum (PJU) untuk masyakat,Sindir lalu eko

PLN harus Tranparan,akuntable memberikan data pelanggan dan berapa pemakaian dari sektor apa saja pemakaian yang bisa di pertanggung jawabkan kepada penkab Lombok Tengah hasil dari pungutan pajak penerangan jalan (PPJ) bukan hanya sekedar Nominal uang yang masuk perbulan,Begitu juga dengan tagihan penerangan jalan umum (PJU) yang di tagih ke Penkab lombok Tengah juga harus juga di lengkapi dengan data pelanggan lengkap dan pemakaian untuk dapat dipertanggung jawabkan,merujuk pada Undang undang keterbukaan publik dan pelayan publik. Atau PLN dan Penkab Lombok tengah membangun sistim Berbasis komputer yang terkoneksi terkait pajak penerangan jalan (PPJ) dan penerangan jalan Umum (PJU).

Sumber :
Lalu Eko Mihardi
Ketua Satgas GNP Tipikor Loteng

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini