- Advertisement -spot_img
BerandaNewsSidang Tuntutan 2 WNA Di PN Serang Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Berharap...

Sidang Tuntutan 2 WNA Di PN Serang Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Berharap Tuntutan Seadil-Adilnya

- Advertisement -spot_img

SERANG – Sidang Tuntutan Kasus Dugaan pencurian yang dilakukan dua warga negara asing asal China, Li Shuzen dan Ke Wenxiang yang diagendakan digelar pada hari ini selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri Serang, Banten ditunda.

Kuasa Hukum terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH membenarkan atas penundaan sidang tuntutan terhadap clientnya dikarenakan JPU belum siap.

” Sidang tuntutan hari ini ditunda sampai minggu depan” ungkap didik

Untuk diketahui, sebelumnya kedua terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang Didakwa atas dugaan pencurian mesin pabrik, hingga didapati dalam fakta persidangan bahwa mesin tersebut dipindahkan atas perintah Komisaris PT JMI untuk dilakukan perbaikan.

Dan dalam Fakta persidangan pun 2 orang Saksi kunci dari pihak JPU mencabut BAP nya di depan Majelis Hakim .

Sempat dihadirkan dalam persidangan Ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, SH, M.Hum, menjelaskan tentang Mensrea atau sikap batin jahat, apakah mensrea tersebut terdapat pada 2 terdakwa dalam memindahkan mesin, atau hanya menjalankan perintah atasan.

” Jika kedua terdakwa hanya disuruh melakukan maka konstruksi hukum yang menyuruh yang memiliki mensrea” Tegas Mompang Lycurgus Panggabean

Kendati demikian, Didik berharap bahwa tuntutan yang akan diberikan Jaksa Penuntut Umum menjadi tuntutan terbaik dan seadil-adil nya terhadap clientnya

” Demi rasa keadilan kami sebagai kuasa Hukum berharap tuntutan yang akan diberikan terhadap dua client kami menjadi tuntutan terbaik dan seadil-adil nya ” ungkap didik saat diwawancarai media

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini