- Advertisement -spot_img
BerandaNewsMarak Pemasangan Tiang Kabel Internet Tak Berizin

Marak Pemasangan Tiang Kabel Internet Tak Berizin

- Advertisement -spot_img

JAKARTA – keberadaan tiang , Kabel internet Fiber Obtik ( FO) yang semeraut , baik yang melintas di pinggir jalan raya maupun dipemukiman warga maupun kawasan perumahan banyak sekali ditemukan untuk saat ini.

Hasil pantauan Awak Media AWDIONLINE Sabtu , 24/11/23 , pemasangan Tiang, kabel Internet semeraut ( Sleweran) yang berada di RW 03 , 09 Kelurahan Tegal Alur jln Lingkungan III Kecamatan Kalideres jakarta Barat , terkadang Tanah Fasum digunakan menancapkan tiang internet , salah satu vendor pelaksana PT. Mayret .diduga belum mengantongi perizinan.

panorama semerautnya kabel Tiang internet tersebut membuat warga masyarakat terganggu pemasangan tiang maupun kabel internet di duga tanpa perizinan yang resmi dari instansi tekait yang berwenang.

Hanya saja, keberadaan pemasangan tiang internet itu acapkali tidak diduga tidak berizin. Dan ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kota maupun Pemerintah Daerah.

Hardi Ginting Ketua DPW AWDI DKI Jakarta , mengatakan, “perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel “ucap Ginting di sela- sela kesibukannya. Sabtu, (25/11/23

lanjutnya, kebanyakan para provider melaksanakan
pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya itupun bilamana kalau memang mereka mengurusnya untuk kepentingan bersama. Dan yang sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan seperti izin ke RT dan RW saja.

“Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi, “pungkas Hardi Sahat Ginting

“Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Jakarta Barat. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tetsebut, ” ungkap Hardi Sahat Ginting Tegas .

Penulis : tiem AWDI
Editor. : Ok. Rizal

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini