- Advertisement -spot_img
BerandaNews"Perampok Truk Bermuatan Rokok Senilai 3,1 M Di Ringkus Satuan Reskrim Polres...

“Perampok Truk Bermuatan Rokok Senilai 3,1 M Di Ringkus Satuan Reskrim Polres Madiun “

- Advertisement -spot_img

MADIUN : News7

Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap kelompok perampok Truck yang di ketahui sedang memuat rokok senilai 3,1 M perampokan itu di lakukan oleh beberapa orang yang di antaranya residivis dan saat ini telah di amankan di polres Madiun.

Perampok tersebut merencanakan niatnya untuk merampok Truck Bermuatan Rokok yang akan melaju ke Jawa Barat itu di cegat di daerah Buduran Ngawi. Tiga terduga pelaku itu merampok truk boks berisi rokok di ruas jalan Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, tambah Kanit Reskrim Madiun AKP Mahgribi A.S. 02/03/2024.

Pengakuan tersangka perampokan tersebut ada yang mempunyai peran masing – masing dan salah sdr ( SPR ) tersangka yang mengaku dari Anggota Polisi Lalu Lintas dan memakai seragam Polisi ketika di tanya dari mana mendapat seragam tersebut (SPR) mengaku kalo baju seragam itu membeli.

Kapolres Madiun AKBP Mochamad Ridwan mengungkapkan 5
Motif
Tersangka dalam aksi pencurian dengan disertai kekerasan tersebut, dilakukan dengan cara mencegat dan menghentikan Truk Box, berpura-pura menjadi petugas Polisi Lalu Lintas, lalu menanyakan surat-surat dari kendaraan tersebut disertai pernyataan bahwa kendaraan Truck Box tersebut telah melanggar peraturan Lalu Lintas.
Pada peristiwa tersebut, para tersangka menarik sopir dari Truck Box, dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza dalam kondisi diikat lakban dan diborgol, lalu dibuang di pintu keluar TOL Ciledug, Jawa Barat.
Truck Box dengan muatan rokok tersebut berhasil di jual sebanyak 219 Karton dengan nominal sebesar Rp.840.000.000;- (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) namun yang dibayarkan oleh Sdr. EA baru setengahnya, yaitu sebesar Rp.420.000.000;- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) kemudian hasil penjualan tersebut dibagi oleh para pelaku, masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp.60.000.000;- ( Enam Puluh Juta Rupiah).

Atas peristiwa perampokan tersebut tersangka di kenakan pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-1 ke-2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara imbuhnya,

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini