- Advertisement -spot_img
BerandaKUMPULAN BERITA MAGETANPihak Security SMA Negeri 1 Kawedanan Arogan Kepada Wartawan Ketika Gali Informasi...

Pihak Security SMA Negeri 1 Kawedanan Arogan Kepada Wartawan Ketika Gali Informasi Tarikan Iuran

- Advertisement -spot_img

News 7 :
Setelah muncul pemberitaan di sebuah media terkait tarikan iuran kepada orang tua siswa dari pihak Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kawedanan,seorang wartawan sebuah media online diperlakukan secara kasar oleh pihak security sekolah ketika berniat menggali informasi kepada pihak sekolah.

Wartawan tersebut dibentak bentak oleh security ketika menyampaikan ijin ingin bertemu pihak sekolah.

Awalny T (45) dan BM (48) seorang wartawan ijin ingin bertemu dengan pihak sekolah menggali informasi terkait tarikan iuran komite,tetapi security mengklaim bahwa pihak yang bertugas tidak ada di tempat.

BM menjelaskan,awalnya saya ijin secara baik baik kepada security tersebut ingin bertemu pihak sekolah,tetapi security tersebut terkesan mengelak dan menutupi dengan dalih pihak yang bertugas tidak ada di tempat,Kamis (13/10)

Tetapi bersamaan dengan itu pula,datanglah seorang siswa ingin bertemu pihak sekolah dengan maksud ingin membayar iuran senilai Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah),oleh security dipersilahkan masuk dan menjawab kepada siswa bahwa petugas ada di ruangan dan akhirnya terjadilah cekcok kami dengan security,jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh T (45),kenapa harus berbohong kepada kami,kami ini hanya ingin menggali informasi,malahan membentak bentak kami secara arogan,jelas itu menghalangi tugas kami sebagai jurnalis,ungkapnya.

Karena sejatinya dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Sedangkan Pasal 4 berbunyi :

(1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4)Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Akibat kearogansian pihak security SMA Negeri 1 Kawedanan,T dan BM akan berencana melaporkan kepada pihak berwajib atas perlakuan security tersebut.

WL

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini