- Advertisement -spot_img
BerandaNewsPemasangan Plang Rumah dalam Pengawasan Bank, Apakah Sah di Mata Hukum?

Pemasangan Plang Rumah dalam Pengawasan Bank, Apakah Sah di Mata Hukum?

- Advertisement -spot_img

Madiun : News 7
Apakah pemasangan plang rumah dalam pengawasan bank memang sah di mata hukum? Apa yang memicu kondisi tersebut? Untuk tahu jawabannya simak artikel ini!

Pembaca News 7, apakah anda pernah melihat sebuah rumah yang dipasang plang dengan tulisan: ‘tanah dan bangunan ini dalam pengawasan bank’?

Jika iya, maka hal tersebut merupakan hal wajar, terutama jika ada debitur yang wanprestasi atau cidera janji kepada pihak bank.

Apalagi kondisi itu secara khusus diatur oleh undang-undang, artinya sah secara hukum.

Namun dengan catatan, pemasangan plang dalam pengawasan bank memang didasari karena adanya cidera janji dalam konteks utang-piutang.

Bila tak ada landasan jelas, bisa menjadi pencemaran nama baik.

Untuk informasi lebih lanjut, melansir laman hukumonline.com dan blog.justika.com, mari pembaca news 7 simak di sini!

ATURAN HUKUM PEMASANGAN PLANG RUMAH DALAM PENGAWASAN BANK :

Ulasan di bawah bertujuan agar anda tahu alasan dan sebab pemasangan plang rumah oleh pihak bank.

Selain itu, guna anda mengetahui aturan hukum yang menaunginya.

  1. Tujuan Pemasangan Plang
    Tujuan pemasangan plang supaya mencegah rumah atau tanah yang dijadikan jaminan dijual atau adanya pengalihan ke pihak ketiga.

Apalagi hal tersebut sah secara hukum.

  1. Aturan yang Mengatur Pemasangan Plang oleh Pihak Bank
    Melansir laman hukumonline.com, prinsipnya utang dari seorang nasabah kepada pihak bank, bukan termasuk kerahasiaan bank.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 TAHUN 1998 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN, pasal 40 ayat 1.

Bunyi pasal tersebut adalah:

Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A. Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.

Intinya, yang harus dirahasiakan adalah keterangan nasabah penyimpan serta simpanannya, bukan nasabah peminjam dan pinjamannya.

Kemudian, hal tersebut juga termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH, pasal 13 ayat 1.

Bunyi pasalnya:

Salah satu asas Hak Tanggungan adalah asas publisitas. Oleh karena itu didaftarkannya pemberian Hak Tanggungan merupakan syarat mutlak untuk lahirnya Hak Tanggungan tersebut dan mengikatnya Hak Tanggungan terhadap pihak ketiga.

Atas dasar ini, melansir laman hukumonline.com, maka kondisi utang piutang bisa diketahui oleh pihak selain bank dan debitur.

  1. Kapan Plang Dipasang?
    Lalu, kapan plang rumah dalam pengawasan bank akan dipasang?

Menukil laman blog.justika.com, sebelum pemasangan plang sampai penyitaan, ada tahap-tahap yang wajib dilalui.

Pertama, pihak bank akan melihat, kapan waktu jatuh tempo pembayaran utang.

Andai sudah melebihi batas dan debitur tak jua melunasinya, maka pihak admin bank akan memberi tahu perihal keterlambatan pembayaran.

Pada saat itu juga, pihak bank akan memberi tahu lewat surat keterangan ihwal adanya keterlambatan kepada debitur.

Lalu jika setelah satu bulan tak ada tanda-tanda debitur akan melunasi utang, maka bank akan memberikan surat teguran.

Juga biasanya pihak bank akan mengirim petugas atau karyawan untuk menagih secara langsung, sekaligus berdiskusi untuk mendapatkan solusi terbaik.

Masih melansir laman blog.justika.com, pada saat ini bank juga mungkin akan memberikan surat aturan pemasangan plang.

Berikutnya, bila proses di atas tak berhasil, maka bank akan mengirim surat peringatan secara bertahap selama tiga minggu.

Isi surat peringatan adalah rating kredit, di mana debitur nantinya akan tertulis di BI dan masuk ke dalam daftar hitam kredit macet.

Alhasil, si debitur ke depan akan sulit mendapatkan kredit dari bank lain.

Barulah setelah proses di atas dilalui, bank akan menyegel rumah dan memasang plang.

  1. Jika Tidak Terbukti Adanya Cidera Janji dalam Utang Piutang
    Terakhir, bagaimana jika ternyata pemasangan plang rumah dalam pengawasan bank tak didasari adanya cidera janji dalam utang piutang?

Maka, hal itu bisa dikatakan termasuk pencemaran nama baik, sehingga bisa dituntut secara hukum.

Sampun jelas sedoyo geh
Nw**

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read

- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini