- Advertisement -spot_img
BerandaNewsPolres Madiun Gelar Press Release Kasus Tabrak Lari Yang Hilangkan Dua Nyawa

Polres Madiun Gelar Press Release Kasus Tabrak Lari Yang Hilangkan Dua Nyawa

- Advertisement -spot_img

Madiun : News 7
Polres Madiun melaksanakan press release ,Rabu (26/01/2022) terkait kejadian dua orang meninggal di Jalan Tol Madiun-Surabaya KM 622.180, tepatnya di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan yang diduga tabrak lari di Kabupaten Madiun Selasa sore kini berhasil ditangkap.

Penabrak atas nama Sukiman (51) yang melarikan diri setelah kejadian kecelakaan itu ditangkap di Kabupaten Sidoarjo.

Kasatlantas Polres Madiun, AKP Firman Widyaputra, mengatakan petugas telah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku tabrak lari di Jalan Tol Madiun-Surabaya KM 622.180. Polisi menggunakan rekaman CCTV yang terpasang di jalan tol untuk melacak keberadaan pelaku.

Kasatlantas menuturkan setelah pencarian yang cukup panjang akhrinya petugas berhasil menemukan terduga pelaku di salah satu pool truk yang ada di Sidoarjo. Terduga pelaku dalam kondisi sehat.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi dan seorang kernet truk ditemukan meninggal dunia di Jalan Tol Madiun-Surabaya KM 622.180, tepatnya di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Diduga kedua orang itu menjadi korban tabrak lari.
Dua orang yang ditemukan meninggal itu merupakan pengemudi dan kernet truk Mitsubhisi berpelat nomor S 7876 UO. Untuk identitas korban bermama Sudarto (42) warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Sedangkan identitas kernet bernama Junianto (44).

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan kecelakaan itu diduga berawal dari kendaran truk Mitsubhisi berpelat nomor S 7876 UO berwarna kuning melaju dari Madiun ke Surabaya. Sesampainya di KM 622.180 A, pengemudi dan kernet itu turun dari kendaraan guna mengecek kondisi ban.

Saat sedang mengecek ban itu, pengemudi dan kernet ditabrak kendaraan yang tidak diketahui identitasnya yang berjalan searah dari barat ke timur,” jelas Kapolres.

Kasatlantas Polres Madiun
akan mencabut sim pelaku untuk seumur hidup karena dinilai ybs tidak layak untuk berkendara di jalan raya. Hal ini sesuai petunjuk dan arahan dari ditlantas polda jatim

(Red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini