- Advertisement -spot_img
BerandaNewsTerkait Proyek Pembangunan Sumur Bor, Warga Desa Milangsari Bertanya, Di Mana Sumber...

Terkait Proyek Pembangunan Sumur Bor, Warga Desa Milangsari Bertanya, Di Mana Sumber Airnya…?

- Advertisement -spot_img

Magetan : News 7
Di ketahui, Sebuah bangunan berukuran 2×2 meter persegi dan ber cat warna biru dengan ruangan yang hanya berisi sebuah panel listrik tapi tak tersambung aliran listrik tampak terkunci pintu jerujinya. Menuai tanda tanya..?

Bangunan tersebut berada di dusun Waru Wetan Desa Milangsari wilayah Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan Jawa Timur. Yang menurut warga setempat merupakan proyek sumur bor milik desa setempat yang bersumber anggaran dari Dana Desa tahun 2021.

Jika benar ini proyek sumur bor milik desa setempat, ada indikasi hanya sebagai kamuflase realisasi pencairan anggaran Dana Desa (DD). Pasalnya, Dari hasil pantauan awak media ini serta berdasarkan keterangan dari warga setempat ataupun narasumber, bahwa di lokasi tersebut adalah pembangunan Sumur bor namun anehnya di lokasi tidak diketemukan adanya sumber air (sumur bor), adapun yang ada cuma panel instalasi listrik yang tidak tersambung ke jaringan listrik.

“Benar…dilokasi bangunan memang tidak ada sumber air atau sumur bor. Itu rencana katanya air di ambil dari kali sebelah perumahan (alias di sedot), “Ungkap salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya.

Entah untuk apa sebenarnya bangunan cat warna biru dengan ruangan seluas kurang lebih 2 X 2 meter persegi yang tampak terkunci pintu jerujinya itu. Kuat dugaan bahwa anggaran pembangunan telah raib entah kemana, sehingga pembangunan yang semestinya sudah bisa berfungsi bagi masyarakat tersebut, mangkrak tidak jelas.

Di sisi lain dalam pembangunan proyek tersebut juga tidak adanya papan informasi, praduga kita sengaja tidak di pasang di lokasi pengerjaan. Padahal dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah melanggar aturan yang sudah di tentukan. Lainnya juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2021, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya di biayai oleh negara.

Sementara itu, Kepala Desa setempat belum bisa di konfirmasi perihal kebenaran pengerjaan pembangunan proyek tersebut, dengan berbagai alasan seolah menolak dan enggan untuk ditemui wartawan hingga sampai berita ini di naikkan. (Iw)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini