- Advertisement -spot_img
BerandaNewsPolsek Ngawi Kota Gelar Operasi Yustisi Penegakkan Prokes Covid-19 Di Pasar Hewan

Polsek Ngawi Kota Gelar Operasi Yustisi Penegakkan Prokes Covid-19 Di Pasar Hewan

- Advertisement -spot_img

NGAWI : News7

Dalam rangka Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 guna pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kecamatan Ngawi, Polsek Ngawi Kota gelar operasi yustisi Penegakkan Prokes Covid-19.

Operasi yustisi tersebut digelar pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 dengan mendasar kepada Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali serta Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor :  065/02.88/404.101.1/2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19 Kabupaten Ngawi.

Menurut Kapolsek Ngawi Kota AKP Suyadi, S.H. operasi yustisi tersebut digelar di Pasar Hewan Desa Kandangan, Kecamatan/Kabupaten Ngawi dengan sasaran para pedagang dan pengunjung pasar.

Lebih lanjut AKP Suyadi menyebut, Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Polsek Ngawi Kota menyampaikan peraturan PPKM level 2 di tempat-tempat pertokoan, warung makan, warung tenda/angkringan, obvit dan tempat berkumpulnya warga masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Ngawi Kota.

“Selain melakukan tuguran secara lisan dan humanis kepada pelanggar prokes, juga memberikan masker kepada pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker,” ucap AKP Suyadi.

AKP Suyadi menambahkan, dari hasil kegiatan tersebut, terjalin sinergitas kemitraan dengan instansi terkait dan masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 sehingga diharapkan masyarakat semakin mematuhi protokol kesehatan (5M) guna antisipasi bahaya Covid -19 serta PPKM level 2 di wilayah Kecamatan Ngawi dapat berjalan dengan baik dan tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Sementara itu PLT Kasi Humas Polres Ngawi IPTU Supomo membenarkan, jika jajaran Kepolisian Resor Ngawi secara rutin berkelanjutan melaksanakan operasi yustisi dengan tagar Pamor Keris (Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat).

“Cara bertindaknya adalah hunting system maupun stasioner dengan sasaran tempat berkerumunnya masyarakat di area publik maupun dilokasi tertentu sebagai area mobilisasi masyarakat, dalam bentuk kegiatan himbauan atau sosialisasi prokkes, jika ditemukan pelanggar prokkes langsung dilakukan teguran lisan secara humanis sekaligus membagikan masker kepada yang tidak memakai masker,” tandas IPTU Supomo.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini