- Advertisement -spot_img
BerandaNewsBERMACAM-MACAM CARA STRATEGI APARAT PENEGAK HUKUM UNTUK MELINDUNGI PEJABAT DALAM KASUS BLUD

BERMACAM-MACAM CARA STRATEGI APARAT PENEGAK HUKUM UNTUK MELINDUNGI PEJABAT DALAM KASUS BLUD

- Advertisement -spot_img

Loteng : News 7

Oleh : Muhamad Sahirudin/ Daink

Kasus Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Unit Tranfusi Darah (UTD) kabupaten Lombok Tengah yang telah dilaporkan oleh sekretaris Pemuda Pancasila ke aparat hukum pada bulan Februari 2021 di dukung data-data akurat dari berbagai pihak. Dan penanganan kasus hingga saat ini terus mendapat perhatian publik, meskipun penanganan kasusnya sengaja di putar-putar kesana kemari untuk mendapatkan celah hukum guna meyelamatkan para anggota Dewan Pengawas dan para pejabat pengelola BLOD RSUD Praya..
Dalam pernyataan Kajari Lombok Tengah Fadil Reagen SH. MH di media cetak Suara NTB tanggal : 1 Juni 2021 yang lalu perihal penanganan kasus Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Unit Tranfusi Darah (UTD) kabupaten Lombok Tengah akan terus menerus berusaha mengumpulkan data serta mendalami laporan kasus BPPD ini tanpa henti.
Pada tanggal : 2 Juli 2021 di media suara NTB kajari Fadil Reagen SH MH dalam pernyataannya mengakui bahwa pihak kejaksaan negeri Praya juga sudah melakukan koordinasi audit investigasi dengan pihak Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB guna mengetahui besaran jumlah riil kerugian negara. Serta meminta kepercayaan masyarakat kepada pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus Mega Korupsi dalam skala kabupaten ini. Namun faktanya hingga hari ini kasus tersebut malah tidak berujung meskipun sudah masuk dalam tahap PENYIDIKAN/ LIDIK. Dan setelah dilakukan cros cek oleh beberapa kawan NGO maupun insan pers, ternyata surat balasan dari pihak BPKP tentang permintaan beberapa dokumen sebagai rujukan/ dasar untuk pelaksanaan audit kerugian negara terhadap kasus UTD/ BLUD dari kejaksaan negeri Praya BELUM di respon oleh pihak kejaksaan negeri Praya. Itu sebabnya penuntasan kasus BLUD yang banyak melibatkan para pejabat publik ini menjadi berlarut-larut dan terjadi pembohongan pada publik dengan mengambing hitamkan pihak BPKP, seolah-olah kasus tersebut mandek terkait perhitungan kerugian negara yang sedang dialkukan oleh pihak BPKP Mataram. Padahal sesuai dengan amanat UUD 1945 keberadaan Lembaga Kejaksaan dan BPKP pada prinsipnya mewakili negara dalam rangka MELINDUNGI SEGENAP BANGSA DAN TUMPAH DARAH INDONESIA dari para koruptor perampok uang rakyat. Katanya NKRI harga mati !!!!!. Lembaga BPKP sesuai dengan visinya untuk menjadi auditor Pemerintah berkelas dunia dan Trusted Advisor pemerintah untuk meningkatkan good governance sektor publik harusnya juga jemput bola terhadap laporan kasus BLUD RSUD Praya yang sangat seksi ini. Pada sisi lain BPKP yang punya misi untuk melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional serta pembangunan sumberdaya pengawas yang profesional, berintegritas, berorientasi pada hasil, berbijak pada kebenaran suara hati nurani dan akal sehat, independen dan responsibel yang sering disingkat dengan istilah PIONER merupakan nilai-nilai kehormatan yang harus dijunjung tinggi oleh para auditor BPKP dalam menjalankan amanat Undang-Undang, sehingga dapat terpenuhi asas keadilan; kepastian hukum dan manfaat bagi negara dan segenap rakyat Indonesia.
Lebih parahnya lagi ketika kasus UTD/ BLUD sudah berstatus penyidikan/ Lidik yang disinyalir melibatkan banyak pejabat teras di Kabupaten Lombok Tengah, tiba-tiba Kajari Praya Fadil Reagen SH. MH pada hari senin tanggal : 18 April 2022 berkunjung ke kantor Bupati Lombok Tengah untuk sowan kepada Setda Lombok Tengah yang nota bene di duga dalam rangka mencari solusi terhadap berbagai kasus dugaan korupsi di kabupaten Lombok Tengah. Dan terhadap kehadiran kajari Praya Fadil Reagen SH. MH ke kantor bupati Lombok Tengah untuk sowan kepada Setda Lombok Tengah, apapun motifnya/ tujuannya sebagai aparat penegak hukum secara ETIKA tidak ETIS/ tidak ELEGAN, dan jadi preseden buruk ditengah pihaknya sedang menangani kasus UTD/ BLUD yang melibatkan beberapa oknum pejabat. Meskipun setda Lombok Tengah sendiri saat ini bukan termasuk pejabat yang ikut diperiksa terkait kedua kasus tersebut di atas. Namun tidak dapat di nafikan bila sang setda Lombok Tengah juga termasuk salah satu bagian daripada sistem di dalam birokrasi Pemda Lombok Tengah. Lalu siapa siih sosok oknum pejabat yang berusaha untuk di lindungi oleh pihak aparat hukum kita ?, duhai aparat hukum, sadarlah anda di gaji dengan uang rakyat, laksanakanlah tugas secara amanah, kembalilah ke qithoh dan jangan sekali-kali anda membela orang yang nyata-nyata bersalah.

Bekerjalah secara profesional demi tegaknya marwah institusi jangan amatiran ala pedagang pasar renteng dengan pola tawar menawar dagangannya.


Episode terakhir kali ini beberapa waktu lalu Kajari Lombok Tengah menyatakan bahwa untuk memastikan adanya kerugian negara dalam kasus BLUD RSUD Praya yang pada awalnya akan dilakukan oleh BPKP Mataram, maka sekarang Perhitungan Kerugian Negara (PKN) akan dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat dengan alibi ada penambahan kerugian negara.

Sebenarnya publik sangat memahami bahwa kasus BLUD RSUD Praya ini mutar-mutar dan atau sengaja diputar-putar dengan berbagai macam alasan, sesungguhnya untuk melindungi aktor intelektualnya. Atau mungkin juga saat ini hubungan koordinasi antara kejaksaan negeri praya dengan pihak BPKP mataram kurang harmonis. Dan kalau dilakukan telaah secara cermat berdasarkan alat bukti dokumen yang ada, tidak dapat disanksikan lagi bahwa memang benar kerugian keuangan negara di RSUD Praya sangat luar biasa besarnya selama periode tahun 2018 – 2021 termasuk di lingkaran Puskesmas yang melaksanakaan pengelolaan dengan sistem BLUD.

Perkiraan kerugian negara yang timbul dalam kasus ini menurut perhitungan aparat hukum sekitar Rp. 759.000.000.- per catur wulan, akan tetapi sesungguhnya jauh lebih besar dari angka itu, bila pihak aparat hukum lebih cermat lagi melakukan pendalaman/ kajian terhadap salah satu alat bukti yang sudah dimilikinya. Akan tetapi sekarang perhitungan kerugian negara diserahkan pada inspektorat/ pengawas intern (APIP), di duga penyerahan itu dengan suatu maksud dan tujuan untuk memperbaiki dokumen-dokumen penyimpangan yang melibatkan para pejabat/ Dewan Pengawas, agar pada saat di Pengadilan nanti kesalahan para pejabat/ Dewas dalam mengelola keuangan di BLUD RSUD Praya TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN secara hukum. Inilah salah satu trik dalam penanganan kasus hukum untuk menyelamatkan para pejabat dari ancaman tindak pidana dan atau KKN.

Mari kita ikuti terus sinetron/ sandiwara bersambung dari Aparat Penegak Hukum dalam episode terjalin bekelindan mutar-mutar kasus BLUD RSUD Praya yang tidak pernah tuntas/ selesai di tangani, ujung-ujungnya muncul lagu lama dari aparat penegak hukum : hendaknya masyarakat bersabar, kami tetap fokus mendalami kasus BLUD RSUD Praya, mohon dukungannya , agar kasus ini tetap berputar-putar di tempat tanpa ujung seperti odong-odong mainan anak-anak.

Pada prinsipnya siapa saja boleh menghitung kerugian negara, BPKP boleh, Jaksa boleh, Peyidik kepolisian boleh, Inspektorat boleh, akuntan publik juga boleh. Namun berdasarkan Undang-undang nomor : 15 tahun 2016 tentang BPK pasal 1 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) yang bisa nyatakan kerugian negara secara pasti adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Pertanyaannya sekarang adalah : apakah hasil audit kerugian negara oleh APIP dalam kasus korusi dapat dijadikan alat bukti hukum di Pengadilan, jiak kita merujuk pada Undang-Undang nomor : 15 tahun 2006 tentang BPK berikut aturan perubahannya ?.


Sistem regulasi palsu yang berlaku saat ini terbukti sangat lemah, dan selalu menguntungkan para pejabat dan kaum beruang yang serakah dengan menggadaikan integritas diri sendiri. Para aparat hukum sudah kehilangan hati nurani akibat beban kehidupan dunia fana yang kian tak berujung, menumpuk harta benda menanggalkan profesionalisme. Ibarat sebuah bangunan gedung lembaga penegak hukum kini telah kehilangan elastisitasnya untuk memikul tanggungjawab kedaulatan bangsa dan negara serta menyelamatkan generasi muda. Seluruh pilar- pilar penegakan hukum semua kian lemah, tinggal menunggu kapan kehancuran akan tiba.


Akhirnya dalam hati publik berguman masih adakah nurani dan integritas yang patut kita banggakan untuk menjaga moral dalam penegakan hukum di Republik ini ?, ditengah-tengah negara banyak aturan serta industrialisasi hukum yang makin menggila dengan mengorbankan identitas dan generasi penerus bangsa. Sudah saatnya semua patriot warga negara harus melek menyadari krisis moral yang sedang mengancam masa depan bangsa dan negara ini. Dan mereka harus segera bergerak untuk menyelamatkan bangsa dan negara dengan cara kembali ke Pancasila dan UUD 1945 untuk dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini