- Advertisement -spot_img
BerandaNationalSiap Siap Dipenjara 18 Bulan,Jika Hina DPR , Jaksa ,Polisi Hingga Pejabat...

Siap Siap Dipenjara 18 Bulan,Jika Hina DPR , Jaksa ,Polisi Hingga Pejabat Daerah

- Advertisement -spot_img

Madiun : News 7
 Rancangan KUHP terus bergulir di DPR-pemerintah dan menuai kontroversi. Rencananya, draf itu akan disahkan pada Juli 2022. Dan rancangan KUHP tersebut adalah salah satunya mengancam warga yang menghina penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga pejabat daerah.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat satu (1).
Berikut ini bunyi draf Rancangan KUHP yang didapatkan dan dikutip team telusur News 7 dari Kemenkumham,Sabtu (25/6/2022).

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Yang dimaksud penguasa Umum disini adalah ;
Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota,” demikian bunyi penjelasan Pasal 353 ayat 1 itu.

Dalam hal perbuatan di atas, kerusuhan dalam masyarakat bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Namun, RKUHP menegaskan bila delik di atas adalah delik aduan, bukan delik umum.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” demikian bunyi Pasal 353 ayat 3.

Hasil analisa team News 7 dapat disimpulkan bahwa itu akan berlaku bagi siapa saja yang menyebarkannya melalui sosial media dengan bercermin pada Pasal 354 yang berbunyi ;

“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

NW**

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini