- Advertisement -spot_img
BerandaKUMPULAN BERITA MAGETANKuasa Hukum : Kasus Ini Seperti Dipaksakan,,Benarkah Seorang Brigjen Polisi Tega Polisikan...

Kuasa Hukum : Kasus Ini Seperti Dipaksakan,,Benarkah Seorang Brigjen Polisi Tega Polisikan Dua Adik Kandungnya

- Advertisement -spot_img

Magetan : News 7
Brigjen Pol SS melaporkan dua adik kandungnya ke polisi. Adalah Yudi Timur (44) warga Desa Kedungguwo, Sukomoro, Magetan, dan Abi Qori (48) warga Perum Delta Sari Indah, Waru, Sidoarjo.
google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Keduanya dijebloskan ke tahanan berdasarkan laporan LP-B/16/V/2022/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES MAGETAN/ POLDA JATIM tertanggal 8 Mei 2022.
Nama pelapornya yakni HSA yang tak lain adalah istri pejabat Irwil ll Itwasum Polri itu. Kedua tersangka dijerat pasal penggelapan dan penipuan dan ditahan sejak 5 Juli 2022.
Fauzi Zuhri Wahyupradika, Kuasa Hukum Yudi Timur dan Abi Qori mengungkapkan jika pelaporan dan penahanan kedua adik kandung JendralPol SS sarat dengan intervensi dan dipaksakan.

Dika, sapaan akrab Fauzi Zuhri Wahyupradika membenarkan jika kliennya yakni Sarkam (83) yang tak lain adalah ayah kandung Jendral SS sekaligus kuasa hukum dua adik kandung SS mengungkapkan jika Brigjen SS menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi bawahannya untuk memproses kasus itu.
Dika menceritakan jika kasus itu berawal saat Yudi mencari lokasi untuk membuat pabrik kayu yang akan dijalankan dengan kakaknya Abi Qori saat mendengar adik-adiknya ingin membuat usaha, kakaknya SS tertarik dan akhirnya bergabung.
Mendengar niat dari anak-anaknya Sarkam kemudian membantu meminjamkan tanah SHM Nomor 00797 atas namanya untuk lokasi pabrik.
Di lokasi itu kemudian didirikan perusahaan dengan nama CV Timur Raya Albasia (TRA) beralamat di Desa Kentangan, Sukomoro, Magetan, Jawa Timur. Yudi sebagai direktur utama; Abi sebagai direktur, dan BEP, anak SS sebagai komisaris.
Untuk pengembangan usaha, CV TRA mengajukan pinjaman kredit ke Bank BRI Kantor Cabang Magetan sebesar Rp3,2 miliar pada 2017 silam. “Jaminannya sertifikat tanah milik Sarkam yg dipakai tempat usaha ,” terang Dika, Rabu (13/7/2022)

Dua tahun kemudian, CV TRA menambah pinjaman Rp300 juta dengan tambahan agunan, sertifikat rumah yang ditempati Sarkam.
Sarkam hanya berpikir sebagai orangtua sebisa mungkin membantu agar bisnis mereka berjalan baik. Tapi awal 2020 datang pandemi yang membuat semua bisnis tidak bisa berkembang. Termasuk CV TRA. Tidak ada kegiatan bisnis dan angsuran kredit mengalami keterlambatan dan macet.
“Saat itulah, SS dan istrinya HSA datang ke Pak Sarkam dan mengatakan keinginannya menebus dua sertifikat yang diagunkan ke bank. Mereka mengatakan hal itu dilakukan agar Sarkam yang sudah usia senja tidak punya beban pikiran hutang. Karena niatnya seperti itu, Pak Sarkam pun akhirnya menyetujui niat keduanya yang akan melunasi utang usaha,” lanjut Dika.
Utang kemudian dilunasi dan dua sertifikat tersebut diambil Sertifikat rumah diserahkan kepada Sarkam. Tapi sertifikat tanah lokasi usaha tetap dibawa SS dan HSA. Namun, SS mulai menunjukkan niatnya yang sebenarnya usai melunasi hutang dan menebus sertifikat milik ayahnya itu. Yakni dengan meminta Sarkam untuk menjual perusahaan dan membayar senilai duit yang dilunasi olehnya yakni Rp3,5 miliar.

SS dan istrinya ingin mencoret nama kedua adiknya dalam susunan direksi. Caranya Yudi dan Abi dipaksa mengembalikan uang yang digunakan untuk melunasi utang. Besarnya Rp 3,5 miliar. Tapi tidak boleh diangsur. Karuan permintaan itu tidak bisa dituruti Yudi dan Abi. Kemudian SS dan HSA menawarkan akan memberi kepada Yudi dan Abi Rp 1 miliar. Dengan catatan, keduanya akan kehilangan hak atas tanah seluas 6.000 meter persegi yang nilainya ditaksir seharga Rp 9 miliar,” terang Dika.
Kedua anak Sarkam yakni Yudi dan Abi diancam akan dipolisikan bila melawan. Akhirnya terbukti, keduanya memang dilaporkan dan kini sudah jadi tersangka.
Dika menyebut bahwa SS sempat pulang ke Kedungguwo Magetan untuk melakukan mediasi dengan Sarkam terkait masalah itu. Namun, Sarkam makin naik pitam karena kedua adiknya dihadirkan dalam kondisi memakai baju tahanan dan masih diborgol atau dibon dari tahanan.
“Akhirnya mediasi gagal, Pak Sarkam meminta kami untuk melanjutkan proses hukum. Saat ini kami sedang berusaha untuk menemui pejabat di Mabes Polri dan ingin wadul terkait kasus ini,” kata Dika.
Dia menyebut jika tidak ada unsur pidana dalam kasus itu. Karena sertifikat sudah dibawa oleh SSdan sang istri HSA. Hanya karena kedua adiknya dan sang ayah tidak mau melunasi hutang itu tanpa bisa diangsur, malah memenjarakan kedua adik kandungnya.

Ditambah dengan kekuasannya sebagai perwira tinggi Polri, semudah itu membuat Kasat Reskrim Polres Magetan jadi melanjutkan proses hukum. Alasannya bahkan tak masuk akal yakni katanya sudah meminta pendapat dua ahli pidana yang tak jelas ini siapa orangnya,” kata Dika.
Dika menyebut jika dirinya sudah meminta pandangan dari ahli pidana di Universitas Airlangga. Namun, tak bisa membenarkan cara sang Jenderal yang tega memenjarakan adiknya hanya karena tak mau mengganti uang untuk melunasi hutang bank tersebut.

Kali ini team News 7 akan mencoba mengklarifikasi berita tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini