- Advertisement -spot_img
BerandaNationalMenteri Pendidikan Terbitkan Edaran Stop Pembelajaran Tatap Muka

Menteri Pendidikan Terbitkan Edaran Stop Pembelajaran Tatap Muka

- Advertisement -spot_img

Jakarta : News 7
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristekdikti) Nadiem Makarim bakal menyetop sementara PTM (Pembelajaran Tatap Muka). Setop sementara PTM akan dilakukan jika kasus Covid-19 terus melonjak.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristekdikti Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Penghentian sementara PTM akan diberlakukan selama tujuh hari atau lima hari tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di sekolah masing-masing.
“Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,” demikian dikutip dari laman Kemendikbudristek, Minggu (31/7).

Selanjutnya, sekolah akan ditutup sementara jika penularan Covid-19 terjadi 5 persen.

Berikut isi lengkap Surat Edaran penghentian PTM:

  1. Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada:
    a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
    -Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
    -Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima (5) persen atau lebih
    b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
    -Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,

-Hasil surveilans epidemiologis di bawah lima (5) persen,
c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek),

  1. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka:
    a. Angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari,
    b. Angka 1 huruf b dan c paling sedikit 5 hari.
  2. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didiksebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaranjarak jauh.
  3. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tesCovid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupunsuspek sebagaimana dimaksudpada angka 1;
  4. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
    a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau
    b. Dinas kesehatan setempat;
  5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikanpembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
    – Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
    – Pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuanpendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif,survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
    – Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
    – Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
    – Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.

Sumber : KemendikbudRistek

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini