- Advertisement -spot_img
BerandaNewsPolsek Karanganyar Gelar Pengamanan Pengajian Memperingati Satu Abad PSHT di Desa Sekarjati

Polsek Karanganyar Gelar Pengamanan Pengajian Memperingati Satu Abad PSHT di Desa Sekarjati

- Advertisement -spot_img

NGAWI : News7

Dalam upaya peningkatan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya, Polsek Karanganyar Resor Ngawi melakukan pengamanan kegiatan pengajian dan tasyakuran warga baru tahun 1444 H/2022 M persaudaraan setia hati terate (PSHT).

Gelaran acara Pengajian dan Tasyakuran warga baru tersebut diselenggarakan oleh Pengurus PSHT Ranting Karanganyar Cabang Ngawi Pusat Madiun di lapangan Desa Sekarjati, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, Jum’at (2/9/22) malam.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua PSHT Cabang Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Kapolsek Karanganyar, Danposramil Karanganyar, Camat Karanganyar, Kepala Desa se-Kecamatan Karanganyar serta pengurus, pelatih dan warga baru PSHT Ranting Karanganyar.

Ditemui di lokasi kegiatan, Kapolsek Karanganyar AKP Supardi mengatakan, untuk antisipasi kerawanan selama acara pengajian oleh Habib Baharuddin (Gus Kabul) tersebut berlangsung, pihaknya melakukan pengamanan dan pendampingan.

“Giat pengalaman ini kita awali dengan apel bersama yang diikuti oleh 30 personil gabungan, terdiri dari 6 personil Polsek Karanganyar, 2 personil Posramil Karanganyar dan 22 personil Pamter,” jelas AKP Supardi, Jum’at (2/9/22) malam.

Lebih lanjut, AKP Supardi menjelaskan, untuk antisipasi kerawanan, pihaknya melakukan pengamanan terbuka (Pamka) dan pengamanan tertutup (Pamtup) selama acara pengajian tersebut berlangsung.

“Pendamping dan pengamanan ini kita laksanakan sebagai salah satu upaya dalam peningkatan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Karanganyar,” ungkap AKP Supardi.

Untuk itu, AKP Supardi meminta kepada para petugas yang melaksanakan pengamanan agar menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan jangan mudah terpancing oleh hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri dan marwah organisasi.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini