- Advertisement -spot_img
BerandaKUMPULAN BERITA MAGETANPraktek Pungutan Yang Beratkan Wali Murid Kembali Ditemukan Di SMA Negeri 1...

Praktek Pungutan Yang Beratkan Wali Murid Kembali Ditemukan Di SMA Negeri 1 Kawedanan

- Advertisement -spot_img

News 7

Setelah viral pemberitaan di SMA Negeri 6 Madiun Jawa Timur terkait iuran siswa yang membebani wali murid,kini team telusur News 7 kembali menemukan pungutan kepada siswa yang memberatkan wali murid di SMA Negeri 1 Kawedanan Magetan Propinsi Jawa Timur melalui Komite Sekolah.

Salah satu perwakilan wali murid yang enggan disebutkan namanya menjelaskan,di salah satu edaran tersebut ditulis besarnya anggaran partisipasi untuk wali murid masing masing kelas melalui komite sekolah.

Tidak ada sosialisasi sebelumnya kepada orang tua selaku wali murid,tiba tiba saja anak kami membawa surat itu,padahal dalam lampiran tertera kata sumbangan,harusnya bersifat sukarela,sedangkan ini malah dipungut nominal yg di haruskan atau wajib bayar sesuai yang tertera di surat edaran itu”,jelasnya,Rabu (11/10)

Salah satu edaran kepada Siswa

Itupun tiap tahun selalu ada,jelas kami selaku wali murid merasa keberatan dengan nominal itu meskipun dicicil,tegasnya.

Padahal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sangat melarang dan menyatakan Segera lapor bila Anda menemukan adanya tindakan pungutan liar di sekolah.

Dan diantara jenis pungli yang dilarang prakteknya di sekolah adalah :
1.Uang pendaftaran masuk
2.Uang Komite
3.Uang Osis
4.Uang ekstrakurikuler
5.Uang Ujian
6.Uang daftar ulang
7.Uang study tour

Dan kini melalui Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kawedanan Magetan Jawa Timur telah memungut iuran berdalih sumbangan sukarela tetapi tertera nominal yang diharuskan.

Aris,selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kawedanan ketika dikonfirmasi berita ini melalui sambungan chat aplikasi Whatsaap menyatakan bahwa jika ada salah satu wali murid yang keberatan dipersilahkan mengajukan keringanan kepada komite sekolah dan telah dimusyawarahkan kepada wali murid,jelasnya.

Aris pun menegaskan bahwa sumbangan itu berdasar pada permendikbud tahun 2016,https://setkab.go.id/permendikbud-nomor-75-tahun-2016-komite-sekolah-boleh-galang-dana/,meskipun berpedoman pada link tersebut diatas,nyatanya di edaran Komite tersebut tertulis untuk kelas XII harus sudah lunas pada waktu yang telah ditentukan.

Red NW

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini