- Advertisement -spot_img
BerandaKUMPULAN BERITA MADIUNUngkap Kasus Curat,Polres Madiun Gelar Pers Release

Ungkap Kasus Curat,Polres Madiun Gelar Pers Release

- Advertisement -spot_img

Madiun : News 7
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Opsnal gabungan Satreskrim Polres Madiun dengan Polres Ponorogo, berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2017 dengan No.Pol AA 1690 ML yang terjadi di ruko Ngepeh di Jalan Surabaya Madiun tepatnya di Desa Ngepeh Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun yang terjadi pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.

Gerak cepat Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil mengamankan 4 pelaku pada Jumat,14 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 WIB di SPBU Bangunsari Mejayan Caruban ketika akan mengisi BBM, dengan inisial R ,laki laki (32) dengan alamat di Desa Omben Kecamatan Omben Sampang Madura,.Z,laki laki (30) berasal dari Desa Ombul Kecamatan Kedungdung Sampang Madura dan MS,laki laki (38) asal Desa Ombul Sampang Madura yang kini ditahan di Polres Ponorogo.

Sedangkan untuk H,laki laki asa Desa Tambelangan Kecamatan Tambelangan Sampang Madura kini masih buron.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Wakapolres Madiun Kompol Ricky mengungkapkan,awalnya keempat tersangka berniat berangkat ke Jakarta untuk belajar silat melalui gurunya tersangka Z dengan mengendarai satu unit mobil Honda Jazz.Kemudian ketika sampai di tol Caruban tersangka H (DPO) meminta keluar lewat jalur arteri,jelasnya,Jumat (25/11)

Selanjutnya ketika melewati jalan di sekitar daerah Saradan,tersangka H melihat mobil pick up L300 yang terparkir di depan salah satu ruko,kemudian tersangka H meminta berhenti dan keluar bersama tersangka R.Dengan berbekal kunci T akhirnya H dan R berhasil mencuri kendaraan mobil pick up L300 kemudian kembali ke Madura untuk dijual kepada tersangka U asal Banyuwates Sampang yang kini masih buron”.

“Dari hasil penyelidikan petugas,tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di TKP yang berbeda yaitu sebanyak 2 kali di Madiun dan 2 kali di Ponorogo.

Untuk tersangka akan dikenai pasal 363 (1) 4e ,5e KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun,”pungkasnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini