- Advertisement -spot_img
BerandaNews12 Warga Terjaring Operasi Yustisi Polsek Padas

12 Warga Terjaring Operasi Yustisi Polsek Padas

- Advertisement -spot_img

NGAWI : News7

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi, Polsek Padas menggelar operasi Yustisi Himbauan serta Sosialisasi Penerapan dan Penegakan Prokes dalam masa PPKM level 2 Covid-19 di wilayah hukum Padas.

Operasi yustisi tersebut digelar mendasar pada Inmendagri No. 13 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 corona virus disease di wilayah Jawa Bali dan Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor : 065/01.114/404.101.1/2022 tentang PPKM level 2 virus corona disease di wilayah Kabupaten Ngawi.

Dalam operasi yustisi tersebut Kapolsek Padas AKP Juwahir, S.H. bersama jajarannya terjun langsung untuk menyampaikan himbauan serta sosialisasi terkait Prokes Covid-19 dan PPKM level 2 kepada pedagang dan pengunjung Pasar Cangakan di Kecamatan Kasreman, Kamis (24/3).

“Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara humanis selama 7 hari dari tanggal 22 Maret 2022 hingga 28 Maret 2022 dengan tujuan agar warga masyarakat memiliki kesadaran dalam menerapkan Prokes ketat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi,” jelas AKP Juwahir.

Lebih lanjut AKP Juwahir menyebut, pada kegiatan tersebut pihaknya juga menyampaikan himbauan terkait vaksinasi serentak dan membagikan masker kepada masyarakat di Pasar Cangakan. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami akan pentingnya vaksinasi dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19.

“Ada 12 orang warga yang kita berikan teguran dan himbauan secara humanis karena tidak mematuhi Prokes Covid-19, kepada mereka kita memberikan masker dan himbauan terkait upaya pencegahan Covid-19,” pungkas AKP Juwahir.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini