- Advertisement -spot_img
BerandaNewsPemerintah Akan Hapus BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3, Ini Alasan dan Penggantinya

Pemerintah Akan Hapus BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3, Ini Alasan dan Penggantinya

- Advertisement -spot_img

Jakarta : News 7
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memberikan kebijakan baru terkait BPJS Kesehatan pada Januari 2022.
Dalam keterangan resmi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan segera melakukan penghapusan layanan dari BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan yang akan dihapus merupakan kelas 1,2,3.

Nantinya layanan akan diganti menjadi bentuk kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Terkait hal ini, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan mengapa BPJS Kesehatan tersebut akan segera dihapuskan.

Ia mengaku pihaknya tak mau layanan BPJS Kesehatan mengalami defisit ketika membantu masyarakat.

Kita tidak mau BPJS itu mengalami defisit. Itu harus positif. Jadi bisa mengcover rakyat lebih luas.
“Dengan layanan sudah sesuai standar,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam rapat komisi IX DPR RI Selasa, 25 Januari 2022.
Di sisi lain, Budi Gunadi Sadikin juga meminta agar layanan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) bisa melakukan tindakan promotif dan preventif yang lebih baik.

Pasalnya puskesmas menjadi tempat skrining pertama pasien untuk pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.
“Penelitian pengendalian biaya lebih efektif harus rutin dilakukan setiap tahun.
“Dengan BPJS Kesehatan untuk melihat mana biaya yang kemurahan dan mana yang masih kemahalan,” ucap Menkes kembali.
Untuk pelaksanaannya sendiri, program KRIS JKN akan mulai diberlakukan pada tahun 2023.
Di tahun 2022 ini sendiri, program KRIS JKN baru akan diuji coba di beberapa rumah sakit berbagai provinsi Indonesia.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini