- Advertisement -spot_img
BerandaNewsTingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Satlantas Polres Ngawi Menuju WBK WBBM

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Satlantas Polres Ngawi Menuju WBK WBBM

- Advertisement -spot_img

NGAWI : News7

Dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di lingkungannya, Polres Ngawi melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik diantaranya terdiri dari fungsi-fungsi pelayanan Lantas, Reskrim, Intel, Narkoba, Tahti dan SPKT.

Seperti yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Ngawi dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur atau mekanisme penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Ngawi dengan melakukan peningkatan kemampuan etika pelayanan publik.

Kasatlantas Polres Ngawi AKP Djoko Winarto S.H. mengatakan, sektor pelayanan publik di Satpas Polres Ngawi, saat ini telah berbenah bahwa sebagai petugas layanan kepada pemohon SIM harus mampu merespons dengan cepat pertanyaan dan memberikan solusi kebutuhan pemohon SIM, begitu juga harus berpenampilan rapih, bersih, wangi, ramah dan humanis, sehingga pemohon SIM merasa senang, puas atas pelayanan yang diberikan. Inilah salah satu perubahan disektor pelayanan SIM dan inputnya bisa merubah image masyarakat menjadi Polri yang presisi.

“Langkah ini harus dimulai dari perubahan pandangan (mindset) personel Polres Ngawi, inilah tonggak untuk memulai pembaharuan dan membangitkan semangat serta kebanggaan pada profesi menuju polri presisi,” sebut AKP Djoko Winarto, Senin (4/4).

Lebih lanjut, AKP Djoko Winarto menyebut,
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Hal tersebut menurut AKP Djoko Winarto sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

AKP Djoko Winarto melanjutkan, Selain sosialisasi prosedur penerbitan SIM jajaran Satlantas juga membagikan pamflet pamflet kepada para pemohon SIM yang beru datang, terkait jenis jenis surat ijin mengemudi (SIM) berdasar golongannya, Syarat Administrasi pelayanan SIM baru maupun perpanjangan serta sosialisasi dan himbauan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi.

“Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi ini selain melaksanakan sosialisasi petugas Satpas juga selalu melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya

Adapun sosialisasi maupun himbauan Covid-19 tersebut, menurut AKP Djoko Winarto antara lain dengan melaksanakan pengaturan kepada pemohon SIM terkait, Antrian, Screning aplikasi peduli lindungi, Cuci tangan, Cek suhu, Pemakaian masker dan Jaga jarak aman sesuai prokes.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini