- Advertisement -spot_img
BerandaKUMPULAN BERITA MADIUNTerkait Pemberitaan Oknum PNS Magetan Dan Seorang Diduga WIL Di Wilayahnya,Ini Jawaban...

Terkait Pemberitaan Oknum PNS Magetan Dan Seorang Diduga WIL Di Wilayahnya,Ini Jawaban Kades Sangen Madiun Dan Ketua RT :

- Advertisement -spot_img

Madiun : News 7
Beredar kabar di beberapa media online terkait pemberitaan seorang oknum PNS BPBD Kabupaten Magetan berinisial (WN) yang dicurigai mempunyai seorang WIL berinisial (NV) di wilayah Pencol RT 03/RW 01 Desa Sangen Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.

Kemarin sempat diberitakan oleh beberapa media online yang sebelumnya mengklarifikasi kepada orang tua terkait isu dari beberapa warga terkait hubungan antara oknum PNS tersebut dan wanita yang bertempat tinggal di Pencol Desa Sangen Kecamatan Geger Kabupaten Madiun,bahkan oknum PNS tersebut mengaku kepada orang tua wanita yang diduga WIL bahwa kondisinya masih bujang menurut pengakuan dari ayah wanita tersebut.

Kini team telusur News 7 mencoba mengklarifikasi kepada Ketua RT setempat dimana yang diduga WIL tersebut bertempat tinggal.

(HR) selaku Ketua RT setempat mengatakan kepada awak media,bahwa terkait hubungan mereka ataupun status mereka,Ketua RT cuma bisa memberikan keterangan tidak tau menau tentang itu.

” Terkait pertanyaan itu mas,saya tidak tau ,entah mereka sudah resmi atau tidak karena saya selaku RT belum lama menjabat,baru setaun inilah,tuturnya kepada awak media ketika ditemui dirumahnya,Senin ( 08/08 ).

Di tempat terpisah,Kepala Desa Sangen Sony ketika menghubungi team Media News 7 melalui sambungan tlp aplikasi WA mengatakan bahwa dia sendiri juga tidak mengetahui status hubungan mereka.

“Saya tidak tau mas terkait hubungan mereka,entah resmi atau tidak , malahan saya taunya dari pemberitaan yang sempat ramai itu,orang orang juga sudah mengetahui meskipun berita itu pakai inisial,paling yang dimaksud Pak itu,saya dan warga tau mas tapi saya dan RT pun sama,tidak tau juga,jadi hanya itu yang bisa saya sampaikan mas” ,pungkasnya kepada team awak Media News 7.

Untuk diketahui,berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

NW**

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini