- Advertisement -spot_img
BerandaNewsEdukasi Disiplin Lalu Lintas Pada Ops Zebra Semeru 2022 Polres Madiun Kota...

Edukasi Disiplin Lalu Lintas Pada Ops Zebra Semeru 2022 Polres Madiun Kota Gandeng Radio

- Advertisement -spot_img

KOTA MADIUN : News7

Upaya Preemtif dan preventif terus digencarkan Satlantas Polres Madiun Kota dalam menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat.

Diawal pemberlakuan operasi Zebra Semeru 2022, Personil Satlantas Polres Madiun Kota yang dipimpin Iptu Agus Wibowo kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun dalam program acara Spektrum Kamtibmas, Selasa (11/10/22).

Dipandu Kak Beny moderator LPPL Radio Suara Madiun Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Iptu Agus Wibowo, SH. dalam siarannya menjelaskan jika tujuan dari Operasi Zebra adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat.

Selain itu, Ia juga menguraikan beberapa faktor penyebab terjadinya fatalitas dan kecelakaan lalulintas yaitu menggunakan Handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm standart SNI ataupun safety belt, berboncengan tiga dengan sepeda motor, dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan pengemudi dibawah umur.

“Kepada para pendengar Radio Suara Madiun Iptu Agus Wibowo menghimbau dan mengajak untuk disiplin dalam berlalu lintas, dengan mengikuti dan mematuhi peraturan lalu lintas akan mengurangi resiko terjadinya Laka lantas ”, Pesannya.

Ps. Kanit Kamsel Lantas Aipda Dian Narotama, SH. juga mengungkapkan, jika di wilayah hukum Polres Madiun Kota penerapan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah di fungsikan.

Sistem ETLE ini merupakan terobosan dari Lantas Polri dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas yang dinilai efektif tanpa menimbulkan kesalahpahaman antara petugas dengan pelanggar.

“Kita mengedepankan perkembangan tekhnologi untuk penindakan, hal ini tentunya akan semakin objektif dalam memberikan sanksi kepada pelanggar karena sistem ini terintegrasi langsung dengan instansi terkait seperti pengadilan, kejaksaan, Bank BRI dan PT. Pos Indonesia,” Ungkapnya. (Hms).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini